News

Daerah Tak Cairkan THR PNS Masuk Blacklist BPK

JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji 13 bisa mendapatkan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak menjalankan ketentuan hukum berlaku.

"Kalau tidak cairkan THR, jadi temuan BPK, karena pemeriksaan BPK ini berdasarkan peraturan UU," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, kemarin. 

Menurutnya, pemberian THR maupun gaji 13 oleh pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.*